Wanita karir dalam islam | Refrensi Prodi Ekonomi Syariah
Jumat, 07 Oktober 2016
Add Comment
MAKALAH PERAN WANITA KARIER MENURUT PANDANGAN ISLAM
MAKALAH
PERAN WANITA KARIER MENURUT PANDANGAN ISLAM
Oleh:
M. YUSUF ABIDIN
NUR SUGONDO
STI SYARI’AH SBI SURABAYA
EKONOMI ISLAM
2015
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr Wb
Segala puji dan syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karuniaNya yang telah di limpahkan sejak mencari ide, menyusun , hingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktu yang telah ditentukan. Makalah ini tidak akan terwujud tanpa ada pengarahan, bimbingan serta kerja sama dari semua pihak yang telah turut membantu dalam menyelesaikan makalah ini. Sesungguhnya kami menyadari makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, untuk perbaikan dan menyempurnakan makalah ini, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat di harapkan. Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi yang berkepentingan dan khususnya untuk para mahasiswa agar dapat menjadi referensi dalam pengembangan ilmu pengetahuan terutama bagi mahasiswa yang menempuh mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Allah SWT menciptakan manusia di dunia berpasang – pasang, perkawinan merupakan perintah yang harus dilakukan oleh seorang muslim yang telah dewasa secara lahir dan batin. Perkawinan adalah gerbang terbentuknya sebuah lembaga yang dinamakan keluarga. Perhatian islam sangat besar terhadap keluarga, karena keluarga adalah cikal bakal terbentuknya sebuah masyarakat luas. Setiap insan pasti mendambakan terciptanya keluarga yang harmonis dan penuh kasih sayang . implikasi dari semua itu adalah manusia sebagai makhluk sosial dan tidak dapat hidup menyendiri,` dia memiliki sifat ketergantungan antara laki laki dan perempuan demi kebahagiaan hidupnya. Untuk mewujudkan hubungan rumah tangga yang harmonis sangat dibutuhkan sikap saling pengertian antara suami dan istri dan harus memahami peran dan fungsi masing – masing serta harus bisa melengkapinya.
Hubungan suami istri adalah hubungan yang berdasarkan cinta dan kasih sayang, bukan hubungan yang menindas ataupun mendominasi. Perempuan adalah separuh bagian dari sebuah masyarakat, dia juga bahkan menjadi patner lelaki dalam memakmurkan bumi dan merealisasikan sebuah pemberdayaan. Dengan adanya kerja sama di antara keduanya, kehidupan bisa berlangsung dan berjalan lurus, masyarakat dapat berkembang dan panji-panji keadilan serta kebaikan pun dapat berkibar. Islam telah menjaga hak-hak sipil perempuan dengan utuh, memelihara kelayakannya dalam menjalankan tugas-tugasnya, melakukan beragam transaksi seperti jual-beli, menggadaikan, menghibahkan, berwasiat, dan beberapa bentuk transaksi yang lain. Hak untuk beraktifitas di ruang publik ini tidak serta merta membuat istri menjadi lalai terhadap tugasnya di sebuah keluarga.
Saat ini pergulatan hidup dijaman modernpara wanita memilih untuk keluar dari tabir kodratnya, yang seharusnya menjadi penanggung jawab di dalam lingkup lembaga keluarganya menjadi seorang wanita karir. ada yang memang terpaksa bekerja untuk menjadi tulang punggung keluarganya , ada juga yang sekedar untuk menunjukan eksistensi mereka untuk wanita lajang. Seiring berkembangnya waktu muncul sikap moderenisasi di berbagai bidang. Banyak merubah pola gerak dan aktifitas kaum wanita dan tururt memoengaruhi ideologi dan pemikiran kaum wanita terhadap peran yang dahulu biasa mereka lakoni. Jika dahulu wanita hanya melakukan pekerjaan domestik maka sekarang banyak para wanita yang berkarir dan mandiri dari segi ekonomi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Peran Perempuan di Sektor Domestik
Adapun konsep- konsep yang diberikan kepada kaum perempuan sebagai pelestari nilai sosial budaya, dalam memberikan peran dalam sektor domestik dapat dirincikan sebagai berikut:
1) Perempuan sebagai isteri, supaya dapat mendampingi suami sebagai
kekasih dan sahabat untuk bersama-sama membina keluarga yang bahagia.
2) Perempuan sebagai ibu,pendidik, dan pembina generasi muda supaya
anak-anak dibekali kekuatan rohani maupun jasmani dalam menghadapi
segala tantangan zaman, dan menjadi manusia yang berguna bagi nusa dan
bangsa.
3) Perempuan sebagai ibu pengatur rumah tangga, supaya rumah tangga
merupakan tempat yang aman dan teratur bagi seluruh anggota rumah
tangga.
4) Sebagai tenaga kerja dan dalam profesi, bekerja di pemerintahan,
perusahaan swasta, dunia politik, berwiraswasta, dan sebagainya untuk
menambah penghasilan keluarga.
5) Sebagai anggota organisasi masyarakat, terutama organisasi wanita, badanbadan
sosial dan sebagainya untuk menyumbangkan tenaganya dalam
masyarakat
B. Islam dan wanita karir
Sejarah telah mongonfirmasikan bahwa sebelum datangnya islam kondisi wanita ecara umum sangatlah suram. Wanita yang melahirkan manusia, dihina dan diturunkan derajatnya sebagaimana seorang budak. Wanita dippandang sebagai perwujudan sebuah dosa, kemalangan aib dan tidak mempunyai kedudukan sama sekali di mata masyarakat
Islam datang dan menjunjung tinggi harga diri dan kemuliaan dari wanita, islam datang dan melarang praktek penguburan bayi wanita untuk selanjutnya wanita dipandang sejajar dalam segi kemanusiaan
tetapi masyarakat islam memaham banyak i ayat ayat yang berhubungan dengan pria dan wanita secara timpang lebih mengunggulkan lelaki. Pria memperoleh hak lebih besar daripada wanita seperti wali, warisan, saksi, dan menjadi imam dalam shalat.
, Al- Quran menyatakan :
Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kami telah menciptakan kamu semua dari laki – laki dan perempuan dan telah menjadikan mu bersuku – suku, berbangsa – bangsa agar kamu kenal mengenal,satu sama lain, sesungguhnya yang paling baik diantara kamu adalah orang – orang yang bertaqwa,
Nabi juga bersabda:
Semua manusia adalah sejajar, sama halnya seperti gigi sebuah sisir , tidak ada yang lebih unggul dari seorang Arab atas non arab, seorang yang berkulit putih atas orang yang berkulit hitam, atau laki – laki atas wanita, sesungguhnya yang bertaqwa lah yang di sukai Allah SWT
Dari uraian diatas sangat jelas bahwa sesungguhnya semua manusia itu sejajar, demikianlah dalam hal pekerjaan baik laki laki ataupun perempuan. Islam hendaknya tidak membedakan amal salih atau pekerjaan yang dilakukan oleh laki – laki dan perempuan asalkan dilandasi dengan iman dan taqwa. Maka keduanya akan mendapat balasan seperti apa yang telah mereka lakukan. Bahkan Allah SWT menjajikan kehidupan yang baik bagi mereka yang bekerja seperti firman Allah di Al – Quran sebagai berikut :
Barang siapa yang mengerjakan amal shaleh, baik laki – laki maupun perempuan dalam keadaan beriman maka akan kami berikan padanya kehidupan yang baik. (QS. An – Nahl : 97)
Apabila kita melihat pada masa permulaan islam dalam keterlibatan seorang wanita dalam pekerjaan maka tidaklah berlebihan. Karena islam memperbolehkan wanita bekerja asalkan tidak melalaikan tanggung jawabnya sebagai wanita. Yaitu tanggung jawab menjaga auratnya, menjaga ketundukan nya terhadap suami dan lain – lain.
C. Wanita karir di awal pemerintahan islam
Selama masa awal pemerintahan islam wanita selalu membantu pekerjaan luar laki – laki, adalah Asmah, puteri dari khalifah pertama Abu Bakar, ia biasa membantu suaminya dalam hal pekerjaan lapangan seperti memberi makan kuda, mengambil minuman, mengambil buah – buahan di ladang, dan lain sebagainya. Bahkan pada masa ini pula wanita telah memegang pos – pos formal kewenangan masyarakat, seperti Al – syafa binti Abdullah yang ditunjuk oleh khalifah Abu Bakar sebagai pengawas pasar madinah.
Sejarah islam telah mencatat keberhasilan beberapa perempuan (muslimah) karir yang telah menggabungkan kemaslahatan dunia dan akhirat,mereka bersanding sejajar dengan lelaki yang membangun peradaban islam, melangsungkan pererniagaan, menghasilkan barang-barang produksi,bercocok tanam, belajar, dan mengajarkan Ilmu, keluar berperang di jalan allah SWT dengan mengobati korban-korban yang terluka, memberikan minum prajurit yang dahaga dan membela dengan gigih agama islam dan kaum muslimin.
Sektor perniagaan, terdapat figur khadijah perempuan karir pertama kali dalam sejarah islam Rasulullah saw telah melakukan akad mudharabah ( akad bagi keuntungan ) bersamanya. khadijah juga melakukan ekspor-impor komoditi secara internasional. Kafilah niaganya membentang dari negeri yaman ke negeri syiria, dan terus bekerja di musim panas dan dingin beliau termasuk orang pertama yang menghilangkan sekat-sekat dan membuka pintu selebar-lebarnya bagi perempuan untuk terjun di dunia bisnis.
Banyak hadist – hadist Nabi saw yang menjelaskan tentang adanya aktifitas kaum perempuan pada jaman kenabian beliau. Seperti bidang kerajinan tangan dan tekstil, imam Bukhari pernah meriwayatkan pernah datang seorang sahabat wanita yang menemui nabi saw sambil membawa oleh oleh berupa tenunan. Seraya berkata
“wahai rosululloh, sesungguhnya aku telah menenun kain ini dengan tanganku sendiri, untuk itu perkenankan aku memberikan ini kepada baginda.” (HR Bukhari)
Demikian pula pekerjaan – pekerjaan lainya seperti membuat kerajinan , manik – manik dan sebagainya. Semua dilakukan untuk menambah kebutuhan terhadap dirinya sendiri ataupun keluarganya. Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadist dari Aisyah ra . ia berkata bahwa Rasullulloh Saw bersabda :
“orang yang paling cepat menyusulku diantara kalian adalah orang yang paling panjang tangannya.’ Aisyah ra berkata : “mereka saling bersaing untuk menentukan siapa diantara mereka yang paling panjang tangannya, ternyata yang paling panjang tanganya diantara kami adalah zainab ra, karena ia bekerja sendiri dan hasilnya dia berikan kepada keluarganya.” (yg dimaksud panjang tangan adalah terampil dan kreatif.
Nabi juga memuji wanita yang bekerja keras dan mendorong kepada istri dan putrinya untuk melakukan pekerjaan yang baik untuk dirinya dan menguntungkan beliau. Beliau bersabda “penghasilan yang paling utama adalah yang diperoleh dari dirinya sendiri”
Dari berbagai hadist diatas disebutkan bahwa islam tidaklah melarang wanita untuk bekerja, asalkan dapat menjaga iman dan taqwanya. Terlebih menjaga aurat kepada mereka yang bukan muhrimnya. Wanita karir tidak akan di permasalahkan lagi asalkan dia bekerja sebagai fitrah dan kodrat kewanitaannya.
D. Bekerja sebagai fitrah dan kodrat kewanitaannya.
Seorang perempuan karier harus senantiasa mengenakan pakaian yang islami saat keluar dan bekerja di luar rumah demi menjalankan firman allah SWT:
“ Hai Muhammad, katakanlah kepada isteri-istrimu, anak-anak perempuan dan istri orang mukmin: “ hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk di kenal, karena itu mereka tidak di ganggu dan allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang”. ( QS AL- ahzab: 59).
Adapun pakaian islami adalah pakaian yang menutupi semua tubuh perempuan kecuali apa yang tampak darinya yaitu wajah dan kedua telapak tangan, sebagaimana pendapat ibnu abbas dan yang lain dengan dalil perkataan nabi saw, kepada asma binti abu bakar ketika beliau masuk kepadanya sedang dia mengenakan pakaian yang tipis.
Pakaian wanita juga bukanlah pakaian perhiasan yang menjadikan semua pandangan tertuju kepadanya. Pakaian tersebut juga harus tebal tidak memperlihatkan apa yang ada di dalamnya, tidak menampakan bentuk tubuh dan keindahannya. Sebagaimana pakaian perempuan karier muslimah tidak boleh menyerupai pakaian lelaki,
sebab rasulullah saw melaknat “para perempuan yang menyerupai lelaki dan para lelaki yang menyerupai perempuan”. ( HR Abu Dawud).
Hal itu di sebabkan karena mengandung unsur pelanggaran terhadap fitrah yang di ciptakan allah SWT kepada masing-masing lelaki dan perempuan untuk mewujudkan misinya masing masing di dunia. Seorang lelaki ketika menyerupai perempuan, di bukanlah perempuan dan juga tidak lagi menjadi lelaki maka dia kehilangan sifat lelaki dan tidak juga mencapai sifat perempuan. Demikian juga perempuan yang menyerupai lelaki dia tidak akan menjadi lelaki dan tidak lagi menjadi perempuan seperti yang lain .
E. Menunjukan jati diri nya sebagai islam
Demikian juga pakaian perempuan karier tidak boleh menyerupai pakaian perempuan yang tidak muslimah, sebab islam telah melarang untuk meniru perempuan barat.
Disebutkan dalam hadits
“ barang siapa meniru sekelompok kaum, maka dia termasuk kelompok mereka”. ( HR Abu Dawud) dan allah juga telah menjelaskan hikmah kesopanan dan memakai jilbab dalam
surat AL-Ahzab:59, yang artinya:…yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu…
Busana ini dapat membedakan antara perempuan yang menjaga diri serta tekun dengan perempuan lain yang suka merendahkan harkat martabat dirinya dan bermain-main. Seseorang tidak akan mengganggu perempuan yang suci dan menjaga dirinya, dan dia hidup dengan kesucian itu tanpa mendapatkan pandangan yang menggoda atau ungkapan-ungkapan yang melecehkan. Sebab, busana dan kesopanannya memaksakan kepada setiap orang yang melihat atau bermuamalah dengannya untuk hormat kepadanya. Lantas di manakah nilai prilaku islami yang luhur ini dalam tingkah polah sebagaian muslimah karier yang mengimani bahwa gaya bersolek dan terbuka adalah cirri perempuan maju dan mandiri entah mereka lupa atau melupakan diri bahwa hakikat gaya hidup seperti itu adalah tanda kehinaan dan turunya nilai nilai moral, terjerumus ke dalam lembah kemaksiatan. Kapanpun hijab tidak menghalangi seorang muslimah karir untuk maju dan berhasil dalam kerjanya.
Menurut Ahmad AL- Hasany, MA islam telah hadir dengan seperangkat aturan yang jelas tentang laki – laki dan perempuan. Islam memberikan hak – hak yang sama antara laki – laki dan perempuan. Selain mengizinkan perempuan untuk mengurus dan menangani bidang pertanian , industri dan perdagangan. Serta mengembangkan dan membesarkan bisnis dan usaga yang dimilikinya. Islam memperbolehkan perempuan bergerak dalam masalah pengadilan , memilih penuasa ekonomi dan sebagainya. Namun islam tidak mengabaikan peran wanita sebagai ibu rumah tangganya. Akan tetapi dengan berkarirnya seorang istri tersebut tidak selalu bisa menghilangkan kesulitan ekonomi dalam rumah tangganya, Islam adalah jalan tengah dan metode moderat yang menjunjung derajat dn kempuan sesuai kehormatan perempuan sesuai karakternya.yaitu sebagai perempuan, putri, istri, ibu, dan anggota masyarakat.lebih dari itu,Islam menjunjung kehormatannya sebab status kemanusiaan yang telah di anugrahkan Allah SWT kepadanya melebihi mahluk yang lain.jika perempuan, dari sisi statistik,adalah separuh bagian masyarakat,maka ia lebih dari separuh dari sisi pengaruhnya terhadap suami, anak, dan lingkungannyadi sisi lain justru dapat memancing permasalahan yang lebih rumit dalam kehidupaan keluarganya dan dapat berdampak negatif.
Wanita karir bisa juga memiliki beban lebih berat. Di sau sisi dia harus bertanggung jawab di dalam tugas rumah tangganya, di sisi lain dia juga harus bertanggung jawab dengan pekerjaan karirnya. Hal ini biasany akan menimbulkan permasalahan, karena seorang ibu akan dipersalahkan ketika prestasi belajar anaknya turun atau bahkan sang anak merasa kurang diperhatikan yang berdampak anak – anak yang tidak betah dirumah, dan tidak jarang juga mereka akan lari dan terperosok di dalam hal – hal negatif seperti mengkonsumsi narkoba, melakukan seks bebas, tawuran atau lai sebagainya yang disebabkan oleh pergaulan secara bebas. Sebagian kelompok berpendapat sebaiknya perempuan di dalam rumah dan melarang mereka keluar, meskipun untuk melakukan pekerjaan yang dapat membantu masyarakat. Karena mereka menganggap hal tersebut telah keluar dari kodrat dan fitrah yang telah allah SWT ciptakan pada diri seorang perempuan dan dapat menyebabkannya lepas dari tanggung jawab rumah tangga dan bisa menghancurkan keutuhan keluarga.
F. Ikut andil dalam penegakan islam
Islam adalah sebuah sistem pemberdayaan yang terpancar dari misi manusia sebagai khalifah Allah SWT. Dan dari falsafahnya, dan menilai hubungan antara manusia dan alam dengan Dzat yang menciptakannya. Secara mendasar, pemberdayaan dalam islam bertujuan untuk mewujudkan keamanan dari rasa takut dan lapar.
Allah SWT berfirman:
“Karena kebiasaan orang-orang Quraisy,(yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah tuhan pemilik rumah ini (ka’bah), yang telah member makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan”.( QS Quraisy: 1-4).
Islam menghendaki pemenuhan kehidupan yang baik dan terhormat bagi setiap manusia melalui proses pemberdayaan ini.
Allah SWT bersabda:
“ barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan kami beri alasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”.(QS An-Nahl:97)
Yaitu kehidupan yang menjunjung tinggi dimensi roh dan jasad, yang diselimuti rasa persaudaraan, kasih sayang, belas kasihan dan rasa solideritas yang tinggi, yang mengibarkan bendera keadilan dan rasa aman, yang bersih dari ancaman kelaparan, ketakutan, permusuhan, pertikaian dan rasa egois, dan yang menjaga keadilan dalam membagi kekayaan dan pemasukan Negara, sehingga harta kekayaan tidak hanya beredar dan dikuasai oleh kaum konglemerat saja. Islam menghendaki adanya kehidupan, di mana islam melepaskan diri dari ketergantungan kepada orang lain dan mewujudkan kemerdekaan dan kemandirian ekonomi. Allah SWT telah menundukkan kepada manusia apa yang ada di bumi untuk dapat memperdayakan dan menginvestasikan harta kekayaannya dalam hal-hal yang menguntungkan kehidupan manusia, dan Al-Qur’an telah memberitahukan sumber-sumber kekeayaan itu dan mendorong untuk memanfaatkannya.
Islam adalah agama yang menggabungkan antara pemberdayaan ekonomi dan pemberdayaan sosial, menjadikan keduanya sebagai dua sisi mata uang. Oleh karenanya, islam mewajibkan kepada seorang untuk menjaga kebutuhan-kebutuhan dan prioritas-prioritas masyarakat dalam menginvestasikan harta kekayaan , memelihara kepentingan serta tujuan masyarakat secara menyeluruh, dan mewujudkan ketentraman dan kemakmuran yang menjadi keinginannya dan keinginan masyarakatnya.
Seorang muslimah disarankan ikut andil dalan mengarahkan investasinya sesuai urutan syariat islam tentang prioritas-prioritas,yaitu dharuriyyat (hal-hal primer),hajiyat (hal-hal skunder) dan tahsinat (hal-hal yang bersifat tambahan).
Dharuriyyat berarti hal-hal yang menjadi sebuah keharusan untuk tegaknya kekhalifahan dunia, seperti menjaga jiwa, akal, agama, kehormatan, dan harta benda. Ia adalah sebuah keharusan agar kehidupan manusia dapat berdiri dan tegak, dan manusia tidak bisa lepas darinya.
Hal-hal ini mungkin dapat ditertibkan sesuai kepentingan negara dalam syariat Islam sebagai berikut.
1) Menjamin keamanan untuk warga masyarakat dengan cara menjaga kehidupan, kehormatan dan harta kekayaan mereka.
2) Menyediakan sarana-sarana wajib kesehatan umum dan pengobatan untuk warga masyarakat.
3) Menyediakan kebutuhan pangan dan sandang.
4) Menyebarluaskan ilmu pengetahuan, baik tentang dunia maupun agama.
5) Menyediakan tempat tinggal
BAB III
PENUTUP
Demikian uraian singkat penjelasan wanita karir dalam Pandangan islam, dari pembahasan diatas menyebutkan bahwa wanita karir dalam islam ini diperbolehkan dalam hukum agama. hanya saja wanita karir harus bisa menempatkan waktunya dalam segala hal yang berkaitan dengan karirnya, mengerjakan yang dikerjakannya sesuai kodrat kewanitaan yang ditentukan oleh agama. harus juga bisa mengatur kewajibannya sebagai hamba, apabila sudah menikah hendaknya mendapat restu dari suaminya, dan berusaha supaya rumah tangganya tidak akan terganggu, entah itu dari aspek apa saja. agar kedua tanggung jawabnya bisa dia laksanakan dengan baik , dan wanita karir juga harus bisa menjaga pakaiannya dan menutup auratnya di luar rumah sesuai yang telah di terapkan dalam agama, menjaga diri terhadap seseorang yang bukan muhrimnya kecuali diperbolehkan oleh agama.
.melakukan tugasnya sesua kodrat yang telah ditentukan agama sebagai seorang wanita. Terlebih menjaga aurat kepada mereka yang bukan muhrimnya. Wanita karir tidak akan di permasalahkan lagi asalkan dia bekerja sebagai fitrah dan kodrat kewanitaannya sesua syariat agama.
Daftar pustaka
Abdushshamad, Muhammad Kamil. 2004.Al-I’jazul Ilmi fil-Qur’anil-karim,terj: Mukjizat Ilmiah Dalam Al-Qur’an, Jakarta: Akbar
Darajat, Zakiah.1984. Islam dan Peranan Wanita. Jakarta:Bulan Bintang
Rasyid, Ridho . 1997. Panggilan Islam Terhadap Perempuan, (Online) , Jilid 2, no. 6 , (Http://www.surabaya.ac.id,diakses 20 juni 2015)
a
a
0 Response to "Wanita karir dalam islam | Refrensi Prodi Ekonomi Syariah"
Posting Komentar