-->
selamat datang di blog tutoriurl online, dapatkan tutorial tentang teknologi, informasi tentang kesehatan dan artikel yang sangat bermanfaat

BERMUSIK DALAM ISLAM | Refrensi kehidupan islami

MENYALURKAN MINAT DAN BAKAT BERMUSIK DAN BERNYANYI SESUAI SYARIAT ISLAM

MENYALURKAN MINAT DAN BAKAT BERMUSIK DAN BERNYANYI SESUAI SYARIAT ISLAM



Oleh:
M. Yusuf Abidin
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah – Sentra Bisnis Islam









Manusia merupakan salah satu ciptaan Allah yang paling sempurna, dimana diberikannya akal dan fikiran sehingga mampu untuk membedakan mana yang benar dan salah. Selain itu manusia diciptakan sedemikian bentuk dengan dikaruniai potensi yang berbeda beda dalam dirinya sehingga
dapat dikembangkan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Salah satu potensi yang dimiliki oleh setiap manusia yaitu terkait adanya minat serta bakat yang muncul dalam diri manusia. Pada dasarnya setiap manusia mempunyai minat dan bakat hanya saja terkadang manusia kurang peka dan kurang paham minat apa yang ada dalam dirinya. Beraneka ragam minat dan bakat dalam diri setiap manusia yang mampu digali baik secara otodidak maupun dilembaga kursus. Salah satu minat dan bakat yang mampu digali baik secara mandiri maupun dilembaga yang menyediakan kursus yaitu musik.
Bagi sebagian orang, bermusik merupakan hal yang sangat menyenangkan dan hiburan untuk menghibur jiwa serta menenangkan hati. Namun tiri.erdapat perbedaan pendapat terkait dengan kegiatan bermusik dikalangan para ulama. Ada ulama yang melarang musik, ada juga para ulama yang memperbolehkan kegiatan bermusik itu sendiri.
Menurut mereka Islam membolehkan bermusik selama tidak dicampuri omong kotor, cabul, dan yang kiranya dapat mengarah kepada perbuatan dosa dan tidak membangkitkan nafsu.  Dalam hadits diterangkan :
dari Aisyah r.a. bahwa ketika dia mengantar pengantin perempuan ketempat laki – laki ansor, maka nabi bertanya: hai Aisyah!apakah mereka ini disertai dengan suatu hiburan? Sebab orang orang ansor gemar sekali terhadap hiburan (HR. Bukhari)
Hadits lain diterangkan
            “dan dari Aisyah r.a. sesungguhnya abu bakar pernah masuk kepadanya, sedang di sampingnya ada dua orang gadis yang bernyanyi dan memukul kendang di hari mina (hari raya idhul adha). Sedang nabi Muhammad saw menutup wajahnya dengan pakaian maka diusirlah dua orang gadis itu oleh abu bakar.lantas nabi membuka wajahnya dan berkata kepada Abubakar: biarkan lah mereka itu hai Abubakar , sebab hari ini ialah hari raya.”
Imam Ghazali membawakan beberapa hadits tentang bernyanyinya dua orang gadis itu, permainannya orang – orang habasyah di dalam masjid nabawi yang didukungnya boleh nabi dengan kata – katanya : karena kamu aku melihat hai bani arfidah, dan perkataan nabi kepada Aisyah: engkau senang ya Aisyah melihat permainan ini, dan berdirinya nabi bersama Aisyah sehingga dia sendiri yang bosan serta permainan Aisyah dengan boneka bersama kawan – kawanya itu, kemudian Ghazali berkata bahwa : hadits – Hadits ini semua dalam Bukhari dan Muslim dan merupakan Nas yang tegas, bahwa nyanyian dan permainan bukanlah haram.
            Adapun hadits- hadits nabi yang melarang nyanyian semuanya cacat, tidak ada satupun yang selamat dari celaan oleh kalangan ahli Hadits seperti kata Al Qadhi Abu Bakar Bin Al Arabi tidak ada satupun hadits yang sah yang berhubungan dengan diharamkannya nyanyian. Banyaknya nyanyian dan musik yang disertai dengan perbuatan berlebihan bahkan haram itulah yang menyebabkan para ulama mengharamkan kegiatan itu. Bahkan adapula yang mengatakan sesuangguhnya nyanyian itu lahwul (yang dapat melalaikan). Firman Allah:
            “diantara manusia ada yang membeli omongan adaa yang melalaikan untuk menyesatkan orang di jalan Allah tanpa disadari, dan dijadikan sebagai permainan, mereka kelak akan mendapat siksaan yang hina” (QS. Lukman : 6)
Ibnu Hazim berkata: ayat tesebut mnyebutkan suatu sifat yang barangsiapa mengerjakannya menjadi kafir. Yaitu apabila dia menjadikan agama Allah sebagai permainan. Selanjutnya Ibnu Hazim menolak anggapan orang yang mengatakan bahwa nyanyian itu tidak dapat dibenarkan atau sesat seperti firman Allah:
tidak ada lain sesudah hak kecuali kesesatan” (QS. Yunus : 32)
Kata Ibnu Hazm : Rosulullah saw pernah bersabda:
            “sesungguhnya semua perbuatan itu harus disertai dengan niat dan tiap – tiap orang akan di nilai menurut niatnya.” (HR Bukhari & Muslim)
Jadi barang siapa  mendengarkan nyanyian dengan niat untuk membantu bermaksiat kepada Allah, maka jelas dia adalah fasiq termasuk semua hal selain nyanyian. Dan barang siapa berniat untuk menghibur hati supaya dengan demikian dia mampu  berbakti kepada Allah dan tangkas dalam berbuat kebajikan maka dia adalah orang yang taat dan berbuat baik dan perbuatanyan ternasuk perbuatan yang benar. Dan barang siapa tidak berniat untuk taat kepada Allah dan tidak juga untuk bermaksiat maka perbuatannya itu dianggap main – main saja yang dibolehkan.


            Ada beberapa yang harus diperhatikan sehubungan dengan masalah nyanyian:
1.      Nyanyian harus diperuntukan buat sesuatu yang tidak bertentangan dengan etika dan ajaran islam.
2.      Tidak membangkitkan nafsu dan fitnah perbuatan cabul
3.      Tidaki berlebih – lebihan
4.      Menjauhi nyanyian yang mampu mengalahkan segi rohaniah sehingga dia dapat tenang dan gembira.
5.      Nyanyian yang disertai dengan perebuatan haram seperti pesta miras maka Rasulullah saw pelaku dan pendengarnya diancam dengan siksaan. Sebagaimana sabda beliau
“sungguh akan ada beberapa orang dari umatku yang minum arak, mereka namakan dengan nama lain, kepala mereka itu bisa dilalaikan dengan bunyi – bunyian dan nyanyi – nyanyian maka Allah Akan tenggelamkan mereka ke dalam bumi dan akan menjadikan mereka seperta kera dan babi” (HR Ibnu Majah)
Jadi, menyalurkan bakat seni bermusik dan bernyanyi hukumnya mubah asalkan terpenuhi ketentuan-ketentuan syara’ lainnya. yang menjadi catatan penting bagi kita dalam menyalurkan bakat adalah Apakah aktifitas kita menjadikan kita melalaikan kewajiban syari’at Islam semisal  sholat, dakwah, menuntut ilmu agama dll. Menghindari aktifitas yang berbaur laki-laki dan wanita, Apakah aktifitas kita menjadikan kita membuka aurat dihadapan yang bukan mahram. Intinya apakah aktifitas kita melanggar hukum-hukum syara’ atau tidak, inilah pentingnya bagi seorang muslim mengetahui hukum-hukum syara’ sebelum dia beramal. Untuk itu, kita harus pikirkan/evaluasi kembali penyaluran bakat yang kita ikuti. Jika penyaluran bakat tersebut justru menjadikan kita bermaksiat kepada Allah maka harus segera kita jauhi. Jadikanlah bakat kita itu sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah dan memiliki manfaat bagi dakwah Islam.


0 Response to "BERMUSIK DALAM ISLAM | Refrensi kehidupan islami"

Posting Komentar

TULIS EMAIL KALIAN DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel