Infotaiment dalam islam | Refrensi kehidupan islami
Jumat, 07 Oktober 2016
Add Comment
HUKUM TAYANGAN INFOTAINMENT DALAM PERSPEKTIF ISLAM
HUKUM TAYANGAN INFOTAINMENT DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Oleh:
M. Yusuf Abidin
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah – Sentra Bisnis Islam
Dewasa ini, tidak dapat dipungkiri bahwa kebutuhan masyarakat akan informasi sangat penting. Salah satu sumber informasi masyarakat yakni melalui media massa berupa televisi.
Televisi merupakan media menyampaiakn informasi yang sangat efektif dimana masyarakat secara langsung dapat menerima informasi tidak hanya didengarkan namun divisualisasikan sehingga masyarakat dapat menikmatinya. Dari golongan anak kecil hingga orang dewasa gemar menyaksikan tayangan televisi yang diputar hampir 24jam nonstop. Beraneka ragam tayangan yang disuguhkan oleh televisi untuk menarik perhatikan masyarakat bahkan tidak sedikit mampu menaikkan rating dalam acara tersebut. Salah satu acara yang cukup mendapat perhatikan dari masyarakat yaitu penayanangan infotainment.
Infotainment sebagai salah satu acara yang ditunggu oleh masyarakat, dengan memperlihatkan kehidupan para selebriti negeri sebagai fokus utama. peraturan yang mengatur bagaimana menyuguhkan sebuah tontonan yang baik untuk masyarakat. Infotainment adalah berita yang menyajikan informasi mengenai kehidupan orang-orang yang dikenal masyarakat (selebritis) dan arena sebagian besar dari mereka bekerja pada industri hiburan seperti pemain film/sinetron, penyanyi, dan sebagainya maka berita mengenai mereka disebut juga infotainment. Infotainment adalah salah satu bentuk berita keras karena memuat informasi yang harus segera ditayangkan. Dewasa ini, infotainment disajikan dalam program berita sendiri yang terpisah dan khusus menampilkan berita-berita mengenai kehidupan selebritis.
Namun terkadang penayangan dalam infotainment tersebut tidak hanya hal yang berbau positif. Hal negatif seringkali ikut mewarnai dalam tayangan infotanment, banyak hal hal yang kurang bermanfaat yang masih kerap kali muncul dalam tayangan ini. Contohnya saja seperti memperlihatkan kehidupan seseorang yang bersifat privat dan membuka aib seseorang hingga terkesan kurang pantas dikonsumsi untuk publik. Padahal dalam penayanagan penyiaran sudah diatur Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran (P3SPS) sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2002. Selanjutnya dalam undang-undang tersebut mengacu pada salah satu bab 2 pasal 4 (1) “penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial”. Sangat jelas bahwa saat ini fungsi penyiaran sebagai media pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial sudah terlalu diselewengkan. Dan tidak mengikuti standart penyiaran yang berlaku. Hal yang lebih memprihatinkan lagi, saluran televisi berlomba – lomba mengejar rating tanpa memperhatikan apa dan bagaimana dampak baik serta buruknya tayangan yang telah mereka tampilkan untuk masyarakat umum.
Di sisi islam tayangan infotaimen juga banyak menimbulkan polemik. Karena Tayangan infotaiment di Indonesia cenderung membahas tentang sisi buruk dari kehidupan selebritis terkadang sampai membicarakan apa yang belum tentu dilakukan oleh selebritis itu sendiri. Membicarakan sisi buruk seseorang ini termasuk ghibah, seperti sabda Rosulullah di dalam sebuah hadist yang berbunyi
“tahukah kalian apa itu ghibah? Para sahabat menjawab Allah dan rosulnya yang lebih tau. Kemudian beliau bersabda : ghibah adalah engkau membicarakan tentang saudaramu sesuatu yang dia benci. Ada yang bertanya : Wahai Rosulullah bagaimana yang kami katakan itu betul betul ada pada dirinya? Beliau menjawab: jika yang kalian katakan itu betul, berarti kalian telah berbuat ghibah. Dan jika apa yang kalian katakan tidak betul, berarti kalian telah menfitnah. (HR Muslim).
ghibah adalah sesuatu yang dilarang dan diharamkan oleh Allah SWT. Tertulis dalam QS Al – Hujurat: 12 yang artinya berbunyi
“ Dan janganlah menggunjing satu sama lain. Adakah seseorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha penerima taubat lagi maha penyayang.” (QS Al Hujurat 12)
Selanjutnya hadits riwayat Ahmad dari jabir bin Abdullah juga menjelaskan tentang ghibah yang artinya
“Kami pernah bersama Nabi tiba tiba tercium bau busuk yang tidak mengenakkan. Kemudian rosulullah bersabda: Tahukah kamu, bau apakah ini? Ini adalah bau orang orang yang menghibah (menggosip) kaum mu’minin.” (HR. Ahmad dari jabir bin Abdullah)
Dari beberapa hadist diatas dijelaskan keburukan orang yang suka menghibah. Dalam buku Mutiara Hadits Shahih Bukhari yang ditulis oleh KH. Ma’sum dijelaskan ada beberapa kriteria yang diperbolehkan untuk mengghibah yaitu hanya untuk bertujuan baik, dan terpaksa untuk mengutarakannya seperti:
1. Untuk mengadukan orang yang menganiaya kepada waali hakim, seperti firman Allah :
“Allah tidak menyukai ucapan buruk dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah maha mendengar dan lagi maha mengetahui.” (QS An nisa 4:148)
2. Minta tolong supaya menasehati orang yang berbuat mungkar pada orang yang dianggap sanggup menasehatinya.
3. Karena minta fatwa, fulan menganiaya saya bagaimana jalan menghindarinya
4. Bertujuan menasehatinya jangan sampai orang lain tertipu oleh orang itu
5. Terhadap orang yang terangterangan menjalankan kejahatan, maka bagi yang demikian tidak lagi berlaaku ghibah sebab ia sendiri sudah terang-terangan.
Faktanya, masih banyak dalam tayangan infotainment yang tidak masuk kedalam kriteria pengecualian ghibah seperti diatas, Selama kejelekan yang disebarkan itu tidak ada kepentingan kecuali hanya untuk mendulang dollar, maka hukumnya tetap haram, walaupun kadang yang disebarkan itu adalah benar. Kemudian apa tujuan disebarkannya kejelekan tesebut kepada masyarakat umum ? Kita harus memperhatikan teguran keras dari Allah kepada orang-orang yang menyukai perbuatan-perbuatan jelek agar tersebar di kalangan masyarakat, sebagaimana yang terdapat di dalam surat An Nur : 19
“ Sesungguhnya orang-orang menyukai berita perbuatan keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka adzab yang pedih di dunia dan di akherat. Dan Allah mengetahui sed ang kamu tidak mengetahui “ (QS An Nur : 19)
Pelaku ghibah yang mendengar, serta menyetujuinya adalah suatu perbuatan yang dosa. sebagaimana yang disebutkan di dalam Qs Al Hujurat : 12, seperti orang yang memakan bangkai saudaranya, tentunya yang mendengar dan menyetujuinya sama dosanya dengan orang yang melakukannya. Dan jika ghibah sudah menyebar , bahkan menjadi trend di masyarakat, maka kehidupan mereka tidak akan tenang, karena satu dengan yang lainya sudah saling menurigai dan membicarakan kejelekannya masing-masing. Hubungan antara anggota masyarakat tertentunya terganggu dan pada akhirnya terjadi tindakan anarkhis, keji, biadab di mana-mana, akhirnya hancurlah masyarakat tersebut.
Dari beberapa ulasan diatas terkait penayangan infotainment yang marak di publikasikan stasiun televisi hendaknya kita untuk lebih selektif dan protektif terhadap tayangan tayangan yang ada. Mengingat tayangan tersebut memuat pesan negatif bagi umat muslim yang mampu merusak akhlak kita. Dengan adanya sikap selektif dan protektif akan menjauhkan kita terhadap perilaku perilaku yang mengarah ke perbuatan dosa
0 Response to "Infotaiment dalam islam | Refrensi kehidupan islami"
Posting Komentar