Musaqat pekerjaan yang disyariatkan
Selasa, 06 November 2018
Add Comment
Yang termasuk dalam kategori bekerja adalah musaqat.
Musaqat adalah seseorang menyerahkan pepohonan (kebun)-nya kepada orang lain agar ia menyiraminya serta melakukan kerja apapun yang dibutuhkan untuk itu (mengurus dan merawatnya) dengan mendapatkan kompensasi berupa bagian dari hasil panennya. Kerja semacam ini disebut musdth karena kata tersebut mengikuti pola mufa'alahl yang diambil dari akar kata as-saqyu. Alasannya, karena penduduk Hijaz, pepohonan mereka banyak membutuhkan penyiraman. Biasanya mereka menyiraminya dengan air dari sumur bor. Kemudian disebutlah dengan sebutan musdth.
Dengan demikian, musdth termasuk dalam kategori bekerja yang telah dinyatakan kebolehannya oleh syariah. Imam Muslim meriwayatkan hadis dari Abdullah bin Umar ra. yang mengatakan:
Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan kompensasi berupa buah ataupun tanaman dari hasil yang diperoleh (HR Muslim).
0 Response to "Musaqat pekerjaan yang disyariatkan"
Posting Komentar