Syarat dan prosedur pembuatan Surat izin mengemudi (sim)
Rabu, 17 Januari 2018
Add Comment
Apa jadinya kalau kalian mengemudi tapi belum punya SIM? Ya ditilang hehe. Sim merupakan salah satu dokumen wajib yang digunakan untuk pengendara bermotor.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Cara dan persyaratan untuk mengurus surat izin mengemudi
Dari pengalaman saya dalam membuat sim, dan sempat mengantarkan beberapa saudara saya dalam pembuatan SIM. Cara dan syarat pembuatan SIM adalah sebagai berikut :
Syarat membuat surat izin mengemudi
1. Batas Usia
SIM A syarat minimal usia 17 tahun
SIM B1 syarat minimal usia 20 tahun
SIM B2 syarat minimal usia 21 tahun
SIM C syarat minimal usia 17 tahun
SIM D syarat minimal usia 17 tahun
2 . Syarat Administratif yang harus di penuhi untuk pembuat SIM baru
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM baru di kantor
- Sehat jasmani dan rohani
- berpenampilan rapi dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal)
- Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
3. Persyaratan Tambahan
- Bagi pemohon SIM B1 dan B2, diharuskan memenuhi persyaratan tambahan yaitu :
Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
Prosedur yang harus ditempuh dalam Pembuatan SIM Baru.
Yang perlu Anda siapkan untuk memenuhi prosedur pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut :
1. Foto copy ktp terbaru anda
2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter ataupun Puskesmas. Namun biasanya disekitar lokasi telah disediakan klinik . Tapi kalau kalian gak ingin berlama - lama silahkan minta surat keterangan sehat di Puskesmas sekitar tempat tinggal Anda.
3. Minta Formulir
4. Bayar premi Asuransi (tidak wajib)
5. Mengisi Formulir dari kepolisian
6. Ikuti Ujian ( ujian teori dan ujian praktek)
Ujian teori adalah ujian tulis yang isinya tentang Marka jalan. Dan Anda harus mengerti. Jika ujian teori lulus akan dilanjutkan ke ujian praktek.
Hati - hati kalau Anda tidak lulus di salah satu ujian otomatis anda akan disuruh kembali Minggu depan. Jadi usahakan semaksimal mungkin ya.
7. Setelah lulus tahapan ujian anda akan diarahkan ke antrian untuk Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari kalian , dan Foto untuk arsip dan kartu SIM anda
Biaya yang Anda keluarkan dalam proses Pembuatan SIM
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp120.000
- SIM B1: Rp120.000
- SIM B2: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM C1: Rp100.000
- SIM C2: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
- SIM D1: Rp50.000
- SIM Internasional: Rp250.000
Biaya tambahan:
Asuransi Rp30.000Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp50.000.
Nah itu tadi adalah prosedur dan syarat dalam pembuatan SIM. Share artikel ini jika bermanfaat.
0 Response to "Syarat dan prosedur pembuatan Surat izin mengemudi (sim)"
Posting Komentar