-->
selamat datang di blog tutoriurl online, dapatkan tutorial tentang teknologi, informasi tentang kesehatan dan artikel yang sangat bermanfaat

Cara lapor SPT Tahunan online | melalui E-Filling


Assalamualaikum warahmatullah wabarokatuh


halo teman-teman, kali ini saya akan berbagi cara melakukan melaporkan SPT tahunan. dimana Setiap tahun yaitu awal bulan Januari sampai dengan akhir Maret setiap tahun kita harus melaporkan SPT tahunan kita ke dinas perpajakan.

APA ITU SPT TAHUNAN

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan melalui surat pemberitahuan.

SPT sendiri dibagi menjadi dua yakni SPT Masa dan SPT Tahunan. saya tidak akan berpanjang lebar mengenai arti dari SPT tahunan itu sendiri.  namun kali ini kita akan lebih berfokus tentang cara melapor SPT tahunan secara online.

CARA MELAPOR SPT TAHUNAN

ada beberapa cara untuk melaporkan SPT Tahunan yang sah menurut peraturan yang berlaku di Indonesia. 
Beberapa cara tersebut adalah:

  1. Langsung datang ke KPP terdekat
  2. Melalui eForm di situs DJP
  3. Melalui eFiling Pajak Online
kita akan membahas cara melapor spt tahunan melalui jalur online.

CARA MELAPOR SPT TAHUNAN ONLINE




disini saya anggap teman teman sudah mendaftarkan akun dan teman-teman sudah mendapatkan kode E-fin dari dinas perpajakan yang kalian dapatkan dari mendaftar website.

jika teman-teman sudah melakukan pelaporan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan prosedur yang benar, tinggal teman-teman melakukan pelaporan melalui website yang disediakan oleh dinas perpajakan tapi sebelum itu adalah teman-teman juga harus punya email yang aktif di mana email itu setiap tahun akan dikirimi  verifikasi atau pelaporan yang sudah kita lakukan setiap tahunnya.


ini tampilannya awal dari website nya..  untuk melanjutkan login, kalian harus masuk ke laman website https://djponline.pajak.go.id/account/login. lalu masukan1 di kolom yang sudah disediakanb yaitu nomor NPWP yang sudah teman-teman daftarkan lalu masukan pasword login kalian.

teman teman harus ingat ya kalau email yg kalian daftarkan harus aktif, karena nanti  kode verifikasi dan bukti transaksi untuk menyelesaikan pembayaran di sana akan dikirim melalui email aktif sahabat.

kita melihat ini tampilannya seperti dibawah ini, nanti yang kita buka pertama kali adalah efiling, caranya arahkan krusor sahabat ke opsi efiling yaitu di bagian kanan atas diantara opsi Djpnonline dan juga opsi e biling .. jika sudah tampilannya adalah seperti gambar di bawah ini 


lalu kita buat SPT. selanjutnya muncul formulir SPT seperti ini "Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas ?" jawab saja ya nanti kalian upload SPT.


Selanjutnya akan muncul pertanyaan "Apakah anda seorang suami istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta?" jawab saja tidak nanti akan muncul Pertanyaan selanjutnya.

Terus Pertanyaan selanjutnya "Apakah penghasilan bruto yang anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta?" . Nah di dalam pertanyaan ini informasi yang saya dapat kalau penghasilan kita dibawah 63 juta maka tidak akan kena pajak maka dalam pertanyaan ini kalian jawab ya lalu Klik tombol merah.



Maka tampilannya akan seperti ini kita isi kolom tersebut, pilih tahun untuk kita membayar pelaporan contohnya kita beli 2017 untuk status SPT normal klik berikutnya nya
Akan muncul pertanyaan berikutnya penghasilan bruto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan dalam negeri lainnya saya isi 18.000.000. Selanjutnya kita pilih pertanyaan penghasilan tidak kena pajak pilih sesuai dengan keadaan anda maka otomatis akan terisi  sendiri nominalnya..
Kita klik berikutnya.

Akan muncul tampilan dasar pengenalan pajak dan lain-lain kita klik berikutnya sampai muncul ke opsi pernyataan kita centang setuju lalu klik berikutnya nya
Kita lanjut berikutnya nya nya.


lalu sekarang bilangnya sudah nihil, maka kita lihat ada kotak di sini ini adalah kolom untuk memasukkan kode verifikasi yang akan dikirim ke email kalian kalian harus klik ke tombol merah ini untuk mendapatkan kode verifikasi.


Kalian klik kita masuk ke email dan akan mendapatkan email dari efiling.. setelah mendapatkan email kalian copy lalu kalian masukkan ke kolom tadi lalu kirim SPT
selanjutnya akan muncul jendela yang memberitahukan bahwa bukti SPT sudah dikirimkan ke email kalian lah di bawahnya akan ada opsi puas dan tidak puas kalian bisa memilih Terserah kalian
Lalu kalian masuk ke email kalian lagi untuk melihat dia sudah dikirim Tadi tampilannya adalah sebagai berikut.


Dan apabila muncul nihil maka proses pendaftarannya sudah berhasil dan tidak ada masalah lagi.
Saya kira itu ya teman-teman mudah-mudahan ini bermanfaat dan jangan lupa share ke teman-teman kalian an

Hastag :

  • cara lapor spt masa ppn online
  • cara lapor spt online 2019
  • efiling pajak 2018
  • lapor spt tahunan 2019
  • cara login djp online
  • cara mendapatkan efin
  • cara lapor spt tahunan 2019
  • spt tahunan adalah

0 Response to "Cara lapor SPT Tahunan online | melalui E-Filling"

Posting Komentar

TULIS EMAIL KALIAN DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel